Harianpauh5.car.blog
22/06/2020 18:17wib

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar, pada Senin (22/6/2020) pagi. Penertiban ini sengaja dilakukan karena para pedagang membandel tetap berjualan di atas trotoar meski sudah diperingatkan.
Satpol PP Padang menyisir satu persatu pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar mulai dari Jalan Sawahan hingga Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, selain melakukan peneguran Petugas juga menaikkan barang dagangan PKL ke atas mobil Dalmas untuk dibawa dan didata di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
“Ada dua PKL yang beberapa barangnya kita bawa ke Mako untuk di data, Alhamdulillah penertiban berjalan aman dan lancar, sebelumnya kita juga sudah lakukan peneguran dan lakukan sosialisasi kepada pemilik dagangan terhadap Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta larangan mengunakan Trotoar dan badan jalan untuk dijadikan tempat untuk berjualan” ucap Alfiadi Kasat Pol PP Padang.
Selain kawasan Kecamatan Padang Timur Petugas Satpol PP Padang juga menertibkan Pedagang yang berada di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Prof. Dr. Hamka Air Tawar, hingga Jalan Tabing.
“Sebelumnya 20 PKL sudah kita tertibkan di sana, namun saat anggota melakukan patroli, kembali mendapati sebanyak enam PKL yang mengunakan trotoar, untuk pemilik kita ingatkan kembali dan barang dagangannya kita bantu untuk dipindahkan, Penertiban terus dilakukan secara bertahap” kata Alfiadi
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi berharap kepada semua pedagang agar tidak melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Ingat Satpol PP Padang setiap hari melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar Perda, berjualan di atas trotoar selain mengganggu pejalan kaki juga merusak keindahan kota, agar tidak berurusan dengan petugas mari sama-sama kita patuhi aturan yang berlaku, jangan gunakan Fasilitas Umum, seperti Trotoar dan Badan Jalan untuk berjualan, karena bukan diperuntukan untuk itu”,tegasnya


Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.