09 Juni 2020 | 13:22:34 WIB

Harianpauh5.car.blog – Dua tahun jadi buronan, tersangka pencurian besi milik PT Semen Padang akhirnya dibekuk Dantim Polsek Lubuk Kilangan. Tersangka yang merupakan DPO bernama Sam Islami Setia Budi (24) ini dibekuk di simpang SMA N 14 Padang pada Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Sementara, tersangka yang merupakan warga Kasumbo RT 001/RW 001, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan ini sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2018 lalu. Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Zulkafde mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, tersangka ini kabur keluar Sumbar usai melakukan pencurian.
Namun, berdasarkan penyelidikan, pelaku diinformasikan telah kembali ke Padang. “Tersangka dibekuk tanpa ada perlawanan di tempat kerjanya sebagai buruh lepas di PT. Semen Padang,” ujar Zulkafde, Selasa (9/6/2020).
Ditambahkannya, tersangka ditangkap atas dasarLaporan Polisi Nomor: LP/280/K/XII/2018/Sektor Luki tanggal 29 Desember 2018 dan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: DPO/04/I/2019/Reskrim tanggal 15 Januari 2019. “Tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)


Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.