2020/05/17 14:19Ikuti

HARIANPAUH.COM – Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menegaskan warga non Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibolehkan ke Padang.
Syaratnya, orang non KTP Padang tersebut memiliki kepentingan di Kota Padang.
Jika tidak ada kepentingan maka akan disuruh kembali.
“Kalau ada keperluan ke Padang, (orang non KTP Padang) tetap boleh ke Padang,” kata Mahyeldi, Sabtu (16/5/2020).
Terkait spanduk di posko perbatasan yang berisi larangan bagi orang ber KTP, dikatakan hal ini untuk mengingatkan masyarakat agar tidak ke Padang.
Saat ini kota Padang sudah zona merah pada semua kecamatannya, serta ditemukan 250 kasus positif covid-19.
“Kita lakukan agar orang tidak ber-KTP Padang, dan tidak jelas kepentingannya tidak ke Padang, ,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun sudah ada larangan orang non-KTP Padang ke Padang, namun di lapangan masih banyak yang belum melakukannya.
“Buktinya banyak pedagang, pengusaha, karyawan ke Padang, untuk (spanduk) itu upaya kita untuk meminimal orang ke Padang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sudah ratusan mobil yang tidak jelas kepentingannya ditolak masuk ke Padang.
Namun masih banyak juga orang ke Padang.
“Untuk itu saya sebagai wali kota Padang berusaha menyikapi ini secara lebih baik, dengan meminimalisir orang ke Padang,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Wali Kota Padang Mahyeldi: Warga Non KTP Padang Boleh ke Padang Asal Ada Kepentingan


Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.