harianpauh.com

2020/05/12 17:05Mengikuti
PADANG, HARIANPAUH.COM –Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polresta Padang kembali mengandangkan 33 orang warga yang kedapatan masih berkumpul-kumpul di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam razia yang digelar pada Selasa (12/5/2020) siang.
Pantauan harianhaluan.com, patroli berskala besar kali ini, diawali dengan penelusuran pujasera di kawasan Jalan Samudra. Namun, di kafe tersebut petugas tidak menemukan warga yang sedang berkumpul-kumpul. Kemudian patroli dilanjutkan kearahkan GOR H Agus Salim, disana polisi memergoki 8 orang warga yang tengah asik nongkrong tanpa peduli imbauan Pemerintah Kota (Pemko).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, warga yang pada patroli yang dilakukan pada Senin (11/5/2020) malam, berjumlah 23 orang. Semuanya langsung dibawa ke Mako Polresta Padang untuk didata. “Kemudian hari ini (red), kembali tangkap 10 orang warga yang masih berkumpul. 8 orang kita pergok di kawasan GOR H Agus Salim,” ujar Yulmar.
Ditambahkannya, kemudian untuk dua orang lainnya yang ditemukan di simpang lampu merah, tepatnya di depan kantor pos Jalan Bagindo Aziz. Warga yang diamankan tersebut merupakan pedagang tisu. “Selama dua hari ini, kita mengamankan 33 orang. Semuanya langsung kita ke Mako Polresta Padang untuk didata,” tutupnya. (*)


Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.