hari ini telah ditandatangani Pergub Sumbar untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak covid-19.

PADANG – HARIANPAUH5.CAR.BLOG – 30/04/2020

Dana dari pemprov Sumbar ini besarannya adalah Rp. 600.000 / Kepala Keluarga perbulan. Untuk selama 3 bulan (April, Mei dan Juni 2020) total adalah Rp. 1.800.000 / KK terdampak covid-19

Daerah yang telah menyerahkan datanya dan dinyatakan lengkap pada hari ini Kamis 30 April 2020 ke provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto. Mudah-mudahan daerah lain segera menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing-masing

Sebagai informasi, pencairan pertama ini langsung diberikan untuk 2 (dua) bulan (April dan Mei 2020), sebesar Rp. 1.200.000 / KK. Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan akan ditempel sticker penerima JPS dari dana provinsi Sumbar. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda.

Diterbitkan oleh HarianPauh5Net.Art.Blog

Kabar Hari ini Berita Sumbar Berita Indonesia

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai