Bukan Aib, Warga Sumbar Diminta Tak Tolak Jenazah Covid-19

2020/04/18

Padang-  Harianpauh5.car.blog

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat ditemui tiga pekan lalu. (GATRA/Wahyu Saputra)

Peristiwa penolakan pasien corona virus disease (Covid-19) di Kota Padang, menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Apalagi, yang ditolak jenazah warga sendiri.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abut bahkan sempat merespon terkait peristiwa itu. Masyarakat diminta tidak menolak jenazah pasien Covid-19, termasuk ikut mengucilkan, mengusir, dan menghukum warga yang diduga terinfeksi virus corona.

“Terjangkit virus corona bukanlah aib, bukan yang memalukan. Jadi masyarakat jangan tolak jenazah pasien Covid-19,” tegas Nasrul di Padang, Jumat (17/4).

Menurut mantan Bupati Pesisir Selatan itu, justru masyarakat harus membantu dan memotivasi keluarga pasien Covid-19 tersebut. Apalagi, keluarga yang terjangkit atau jenazah pasien Covid-19 itu juga merupakan bagian dari warga Sumbar sendiri.

Nasrul berpendapat, dalam situasi memerangi wabah virus corona ini perlu kerjasama. Terutama dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Kendati begitu, masyarakat tidak boleh sewenang-wenangnya menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.

“Waspada harus, tapi jangan menolak pemakaman jenazah pasien. Sebab semua proses pemakaman sudah sesuai standar pihak kesehatan,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, agar semua unsur pemerintahan, mulai dari bupati, wali kita, camat, kelurahan, nagari dan jorong ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak ada lagi yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Pernyataan serupa, disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, akan diberikan sanksi tegas bagi warga yang menolak pemakaman jenazah Covud-19 tersebut. Setidaknya, hukuman penjara satu tahun.

Dikatakan Satake, bagi masyarakat yang menolak jenazah pasien Covid-19, bisa dkatakan melanggar hukum sesuai Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984. Maka itu, ia meminta masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut.

Diterbitkan oleh HarianPauh5Net.Art.Blog

Kabar Hari ini Berita Sumbar Berita Indonesia

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai