PADANG – HARIANPAUH5.CAR.BLOG – 18/04/2020

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga akan diterapkan di Sumatera Barat (Sumbar).
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Alasan ditetapkan PSBB di Sumbar karena kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, ada sejumlah sektor yang akan dikecualikan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar.
Pengecualian berlaku untuk apotek dan pedagang sembako. Sedangkan tempat pariwisata, mal, dan tempat umum lainnya ditutup.
“Semua tutup, kecuali dagang sembako dan apotek,” kata Irwan usai rapat koordinasi PSBB, di Padang, Sabtu (18/4/2020).
Irwan menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pembatasan jam malam dan pembatasan berkendaraan.
Untuk kendaraan, kata Irwan Prayitno hanya boleh diisi setengahnya.
“Teknisnya nanti kita rapatkan dengan wali kota dan bupati,” kata Irwan.
Untuk sanksi bagi pelanggar PSBB, kata Irwan Prayitno akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Sanksinya kita serahkan kepada aparat kepolisian seperti tilang dan sebagainya,” jelas Irwan Prayitno.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumbar menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Rabu (22/4/2020).
PSBB di Sumbar akan digelar selama 14 hari.
“Hari Senin depan kita rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat persiapan PSBB di Padang, Sabtu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PSBB Sumbar, Hanya Pedagang Sembako dan Apotek yang Boleh Buka”, https://regional.kompas.com/read/2020/04/18/15241221/psbb-sumbar-hanya-pedagang-sembako-dan-apotek-yang-boleh-buka.


Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.