Padang – harianpuh5.com

Padang – Kendaraan yang ingin ke Padang tak bisa lagi seenaknya. Sebab Pemerintah Kota Padang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang pembatasan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menangani peredaran virus Corona (Covid-19).
Dalam Perwako bernomor 24 Tahun 2020 dan ditandangani 30 Maret 2020 itu, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan masyarakat setempat. Pembatasan ini ditujukan kepada seluruh kendaraan bermotor.
“Kecuali angkutan bahan pokok, bahan bakarminyak dan gas, angkutan umum, serta kendaraan masyarakat setempat atau sekitar,” ujar Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Senin (30/3/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri menyebut, pembatasan akses terdapat di empat jalur masuk ke Kota Padang. Seperti di jalan Adinegoro (batas kota dengan Padangpariaman), Lubuak Bagaluang (Simpang empat Bypass Lubeg), jalan Sutan Syahrir (Simpang Bukit Putus), serta sejumlah jalan lainnya.
“Pembatasan ini berlaku 30 Maret 2020 dan berlangsung selama 24 jam hingga berakhirnya masa endemik,” sebut Dian.
Sebagai informasi kepada pengendara, pihak Dishub Kota Padang akan memasang rambu lalulintas dan papan tambahan di tiap titik masuk Padang.


Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.